Sinergi Pendidikan dan Penegakan Hukum, Disdikpora Kampar Tandatangani Kerjasama Dengan Kejari Kampar

Sinergi Pendidikan dan Penegakan Hukum, Disdikpora Kampar Tandatangani Kerjasama Dengan Kejari Kampar
Penandatanganan kerjasama antara kejaksaan dan Disdikpora Kampar

KAMPAR — Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di sektor pendidikan terus diperkuat. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kampar sebagai langkah strategis meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan program serta anggaran pendidikan.

Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (26/2/2016) yang dihaduri langsung oleh Kajari Kampar Dwianto Prihartono, S.H., M.H, Kasi Datun Andre Antonius,.S.H.M.H, Plt Kadisdikpora Kampar Helmi, S.H,M.H, Plt Sekretaris Dukpora Zulkifli, M.Pd.

Kerja sama tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Dwianto Prihartono,.Ia menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman 9ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. 

Melalui kolaborasi ini, Kejaksaan Negeri Kampar siap memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga upaya-upaya preventif untuk meminimalisir potensi permasalahan hukum.

“Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan program dan penggunaan anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Dwianto.

Lebih lanjut, ia berharap kerja sama tersebut mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola di lingkungan pendidikan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah di Kabupaten Kampar. Dengan dukungan hukum yang kuat, sektor pendidikan diyakini dapat berkembang lebih optimal dan berkelanjutan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisdikpora) Helmi menyampaikan, bahwa pihaknya akan meminta legal opinion, pendampingan hukum, serta bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Kampar terhadap Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga.

Salah satu kegiatan yang akan segera dimintakan pendampingan adalah salahsatunya program revitalisasi sekolah. 

Menurut Helmi, seluruh kegiatan revitalisasi tersebut nantinya akan dilaksanakan sesuai dengan hasil kesepakatan bersama pihak Kejaksaan Negeri dan berada dalam pendampingan langsung dari aparat penegak hukum.

“Kegiatan revitalisasi sekolah akan kami dampingi oleh Kejaksaan Negeri. Dengan adanya pendampingan ini, kepala sekolah diharapkan merasa lebih nyaman dalam melaksanakan tugas serta dapat meminimalisir risiko pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain revitalisasi sekolah, pendampingan juga akan dilakukan dalam pengelolaan dan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Helmi berharap, melalui kerja sama ini, seluruh aparatur dinas serta kepala sekolah dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan revitalisasi sekolah maupun pengelolaan dana BOS berjalan sesuai aturan. Dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri, kami dapat bekerja sesuai tugas dan kewenangan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran dalam pelaksanaan program pendidikan.

Reporter : Dir

 

#kejari kampar #Datun #Disdikpora