ROHUL – Tim gabungan dari UPT Pengelolaan Pendapatan Pasir Pengaraian, Dishub Riau, Dishub Rokan Hulu, Satlantas Polres Rohul, dan Jasa Raharja menggelar razia besar-besaran terhadap kendaraan dan truk over dimension over loading (ODOL), Rabu (11/6/2025). Razia dilakukan selama 24 jam penuh dalam sepekan ke depan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Riau Bermarwah yang bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
"Razia ini berlangsung nonstop 24 jam dan dilakukan serentak di tiga kecamatan, yakni Rambah, Ujung Batu, dan Tambusai," kata Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Pasir Pengaraian, Dr. H. Basri, kepada media.
Hingga Rabu pagi, ratusan kendaraan roda empat dan truk ODOL terjaring. Banyak di antaranya berasal dari luar kota dan luar provinsi, serta kedapatan tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
Langsung Bayar di Tempat
Bagi pengendara yang terjaring razia namun belum membayar pajak, tim juga menyiapkan layanan Samsat Keliling di lokasi razia.
"Kami ingin memberi kemudahan. Wajib pajak bisa langsung membayar di tempat. Tidak ada lagi alasan menunda pembayaran," tegas Basri.
Sasar Truk ODOL dan Sosialisasi Pajak
Plt. Kadishub Rohul, Minarli Ismail, SP, mengatakan razia tidak hanya fokus pada kelengkapan surat, tapi juga menindak truk ODOL dan memberikan edukasi tentang program keringanan pajak dari Pemprov Riau.
"Razia ini juga bentuk dukungan kami terhadap peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan menciptakan ketertiban administrasi kendaraan bermotor," ujar Minarli.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Rohul Anton, ST, MM, yang menginginkan penegakan tegas dan menyeluruh di wilayahnya.
"Tim sudah dibentuk dan akan bekerja selama tujuh hari nonstop dengan jadwal acak di titik-titik strategis," tutup Minarli.
(Rambe)
#Razia 24 jam #monil