BANGKINANG — Komisi I DPRD Kabupaten Kampar memanggil Bagian Umum Setda Kampar dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan terkait pembelian mobil dinas Bupati Kampar yang dinilai tidak sejalan dengan situasi efisiensi anggaran tahun 2025. RDP dipimpin Ketua Komisi I, Ristanto, yang berlangsung pada Senin (10/11/2025).
Usai RDP Ketua Komisi I, Ristanto kepada aeak media, menyatakan bahwa pengadaan mobil dinas tersebut sebenarnya merupakan anggaran yang telah disahkan pada periode DPRD sebelumnya. Secara hukum, pembelian tersebut tidak melanggar ketentuan. Namun, secara etis dinilai tidak tepat karena bertentangan dengan Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran.
“Secara hukum tidak ada benturan, tapi secara etika mestinya ditunda. Saat ini kita sedang dalam masa efisiensi, dan kebijakan anggaran harus mempertimbangkan kondisi tersebut,” ujar Ristanto.
Ia menambahkan, DPRD berharap Pemkab Kampar lebih bijak dalam pengelolaan anggaran, terutama pada belanja yang tidak mendesak. “Arah anggaran harus sesuai kebutuhan masyarakat. Harapan kami pemerintah daerah lebih berhati-hati dan bijak,” ucapnya.
Berdasarkan jawaban Bagian Umum, kendaraan tersebut memang sudah dibeli, namun tidak dijelaskan secara rinci penggunaannya saat ini. Hal ini memunculkan kritik lanjutan dari anggota komisi.
Disiai lain anggota Komisi 1 Min Amir Habib Efendi Pakpahan, menegaskan bahwa meski tidak melanggar regulasi, pembelian tersebut bertentangan dengan standar etika di tengah efisiensi. “Kalau benar dibutuhkan, tentu mobil itu digunakan setiap hari. Faktanya tidak demikian. Ini soal etis, bukan hanya soal aturan,” kata Amir.
Amir mendesak agar Pemkab Kampar lebih terbuka dan tidak mengulang langkah yang dianggap mengabaikan situasi keuangan daerah. Mereka menilai tidak ada salahnya pemerintah mengakui kekeliruan.
“Tidak hina meminta maaf. Yang penting ke depan tidak terulang dan tidak ada lagi kecolongan,” tambah Politisi Golkar ini.
Sementara itu Kabag Umum Setda KamparvYogi Riyadh Yudistira memberikan klarifikasi terkait pembahasan pengadaan mobil dinas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kampar.
Ia menyampaikan bahwa kehadirannya dalam RDP merupakan bagian dari koordinasi rutin antara Komisi I dan mitra kerjanya, khususnya terkait rencana kegiatan tahun anggaran 2025.
Menanggapi pertanyaan mengenai isu pengadaan mobil dinas tahun 2024 yang sempat viral, Kabag Umum menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai aturan. “Tidak ada masalah. Yang dibahas tadi hanya terkait prosedur dan mekanisme. Semua sudah sesuai perencanaan, penganggaran, dan pengadaan melalui e-katalog,” ujar Yogi.
Terkait keberadaan mobil Dinas yang dibahas dalam RDP tersebut, Yogi memastilan bahwa mobil tersebut berada di wilayah Kampar.
"Untuk posisi mobil dinasnya ada di Bangkinang," sebut Yogi singkat.
RDP dihadiri Ketua Komisi I Ristanto, Wakil Ketua,Azhari Nardi, Min Amir Habib Efendi Pakpahan , Ilyas Sayang, Solihin , Jonny Fiter Suplus, Dari pihak eksekutif hadir Kabag Umum Yogi Yudistira beserta staf.
(Dir)
#RDP #komisi 1 #,DPRD Kampar #mobil dinas