KAMPAR – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kampar belum dapat melangkah lebih jauh terkait kasus dugaan asusila yang diduga melibatkan anggota DPRD berinisial F dari Fraksi NasDem. BK masih menunggu disposisi surat dari pimpinan dewan sebelum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap AN, yang disebut-sebut sebagai korban dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara BK DPRD Kampar, Toni Hidayat, saat ditemui di ruang Badan Kehormatan, Senin (23/6/2025).
“Suratnya belum didisposisikan pimpinan, jadi kami belum bisa menindaklanjuti,” ujar Toni.
Ia menjelaskan bahwa seluruh surat masuk harus melalui mekanisme yang berlaku dan tidak bisa langsung diteruskan ke BK. “Masih dalam proses. Kalau surat sudah didisposisikan ke kami, tentu akan segera kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Toni juga menegaskan, apabila dalam kasus ini terdapat unsur pidana, pihak yang merasa dirugikan sebaiknya melaporkannya secara resmi ke pihak kepolisian. BK, kata dia, akan menyesuaikan langkah sesuai perkembangan hukum.
“Kalau memang sudah ada laporan polisi, silakan lampirkan LP-nya. Sampai sekarang, kami belum menerima informasi resmi soal adanya laporan tersebut,” tandas Toni.
(*)
#bk dprd kampar@@@