KAMPAR - DPRD Kabupaten Kampar masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau untuk melanjutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PAN, Irwan Saputra. Saat ini, seluruh dokumen administrasi PAW disebut telah berada di tingkat Pemerintah Provinsi Riau.
Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, mengatakan proses administrasi PAW sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah selesai diproses di tingkat provinsi, berkas tersebut akan dikembalikan ke DPRD Kampar untuk dibawa ke rapat paripurna.
“Berkas PAW sudah dikirim ke provinsi. Setelah selesai diproses di sana, berkas akan kembali ke DPRD untuk selanjutnya diparipurnakan,” ujar Taridi, Selasa (19/5).
Ia menjelaskan, sebelumnya KPU telah mengeluarkan dan menandatangani surat terkait PAW tersebut pada Senin (11/5/2026). Dokumen itu kemudian diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Bupati Kampar, sebelum disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau.
Menurut Taridi, proses PAW harus melalui seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, DPRD Kampar kini tinggal menunggu terbitnya SK Gubernur sebagai dasar hukum pelaksanaan rapat paripurna.
“Sekarang tinggal menunggu SK dari Gubernur. Proses administrasi ini memang membutuhkan waktu, diperkirakan sekitar dua pekan,” katanya.
Dalam proses PAW tersebut, nama Idris disebut sebagai calon pengganti Irwan Saputra sesuai usulan yang telah diajukan KPU.
Taridi juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kampar agar tetap menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kedewanan. Ia berharap seluruh anggota DPRD tetap solid dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
(Dir)
#,DPRD Kampar #sk gubernur #paw irwan saputra