KAMPAR - Anggota Komisi IV DPRD Kampar, Rizki Ananda, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta terkait dugaan pencemaran Sungai Tapung oleh PT Buana Wira Lestari (BWL).
Koordinasi itu dilakukan menyusul matinya ikan keramba milik warga di aliran Sungai Tapung pada Senin (11/5/2026) lalu.
Menurut Rizki, KLHK memberikan dua opsi penyelesaian atas persoalan tersebut, yakni melalui jalur musyawarah antara perusahaan dan masyarakat terdampak atau lewat penegakan hukum (gakkum).
“Kami menyarankan opsi pertama, kalau bisa,” kata Rizki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kampar di Gedung DPRD Kampar, Senin (18/5/2026).
Ia menyebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar, perusahaan dinyatakan melakukan pelanggaran terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Intinya kompensasi. Kami meminta secepatnya ada jawaban terkait kompensasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menyampaikan sejumlah rekomendasi DPRD dalam penanganan persoalan tersebut.
Pertama, PT BWL diminta mematuhi ketentuan dan izin dari DLH saat melakukan chipping replanting agar pencemaran lingkungan tidak kembali terjadi.
Kedua, perusahaan diminta lebih intensif bermusyawarah dengan masyarakat terkait kompensasi bagi warga terdampak. DPRD menegaskan tidak memiliki kewenangan menentukan besaran kompensasi.
Ketiga, DLH Kampar diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Selain itu, DPRD meminta seluruh pihak mencari solusi terbaik bagi masyarakat di tiga desa terdampak dengan komunikasi yang baik dan kondusif.
DPRD juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan keberlangsungan perusahaan yang berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Terakhir, camat diminta berkoordinasi dengan pemerintah desa agar tidak berkembang narasi negatif di tengah masyarakat terkait persoalan dugaan pencemaran tersebut.
(Dir)
#,DPRD Kampar #komisi IV