BANGKINANG — Komisi II DPRD Kabupaten Kampar resmi menyampaikan laporan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus permohonan kepada pimpinan DPRD Kampar untuk diteruskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Permohonan itu terkait persoalan tenaga non-ASN atas nama Helda Arianti, S.Pd, yang tidak terinput dalam usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akibat kendala administrasi.
Dalam surat bernomor 400.14/Kom.II-DPRD/01 tertanggal 15 Desember 2025, Komisi II DPRD Kampar menjelaskan bahwa RDP telah digelar bersama Kepala BKPSDM Kampar dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar pada Senin (15/12/2025).
Dari hasil RDP tersebut, ditemukan adanya permasalahan krusial pada proses sinkronisasi data. Helda Arianti yang tercatat sebagai tenaga non-ASN di database BKN mengalami kendala administrasi akibat human error, sehingga namanya tidak masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu.
Komisi II DPRD Kampar menilai persoalan ini perlu segera ditangani mengingat batas waktu pengusulan melalui sistem KemenPAN-RB dan BKN akan berakhir pada 20 Desember 2025. Oleh karena itu, diperlukan langkah taktis dari Pemerintah Pusat untuk mengakomodir hak administratif tenaga pendidik yang bersangkutan.
“Berdasarkan hasil kesimpulan RDP, Komisi II memandang perlu adanya dukungan kelembagaan dari pimpinan DPRD Kabupaten Kampar untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer tersebut di tingkat pusat,” demikian isi surat tersebut.
Sehubungan dengan itu, Komisi II DPRD Kampar meminta Ketua DPRD Kampar agar menerbitkan surat resmi kepada Menteri PAN-RB dan Kepala BKN RI guna memohon pembukaan akses sistem khusus, sehingga data yang bersangkutan dapat diakomodir sesuai ketentuan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Tony Hidayat, S.E., M.H, sebagai bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan hak tenaga pendidik di Kabupaten Kampar.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Tony Hidayat, mengatakan DPRD bersama Pemerintah Daerah terus menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan nasib Helda Arianti.
Ia menyebutkan, saat ini perwakilan Komisi II DPRD Kampar, Rinaldo selaku Wakil Ketua Komisi II, tengah mendampingi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar untuk langsung menemui pejabat terkait di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Kita butuh doa bersama agar ikhtiar Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam memperjuangkan nasib Helda bisa membuahkan hasil, sehingga yang bersangkutan dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu menyusul rekan-rekannya,” ujar Tony, Rabu (17/12/2025).
Menurut Tony, langkah tersebut merupakan wujud keseriusan DPRD Kampar dengan melakukan gerak cepat, yakni mendatangi langsung Kementerian PAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi.
Reporter : Dir
#,DPRD Kampar #Tony Hidayat #helda arianti