BANGKINANG — Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar meraih nilai 98,2 dengan kategori A dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, menandai tingginya standar layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Capaian tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Asmara Fitrah Abadi, mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran serta dukungan masyarakat.
“Alhamdulillah, nilai 98,2 dengan kategori A dari Ombudsman ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Asmara di Bangkinang, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan Kampar berfokus pada lima pilar utama, yakni pemerataan layanan hingga ke pelosok, respons cepat terhadap keluhan masyarakat, keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC), optimalisasi layanan UGD 24 jam di puskesmas, serta pemberian makanan tambahan (PMT) untuk menekan angka stunting.
Menurut dia, kelima pilar tersebut menjadi dasar dalam menghadirkan layanan kesehatan yang cepat, merata, dan berkelanjutan.
Asmara menambahkan, pihaknya terus berupaya memastikan akses layanan kesehatan dapat dijangkau seluruh masyarakat, termasuk di daerah terpencil.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap pelayanan yang kami berikan,” katanya.
Dengan capaian ini, Dinas Kesehatan Kampar diharapkan mampu mempertahankan kualitas pelayanan sekaligus menjawab berbagai tantangan kesehatan masyarakat secara komprehensif.
(*)
#Dinkes Kampar #ombudmen