KAMPAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar menemukan penurunan kualitas air Sungai Tapung berdasarkan hasil uji laboratorium terbaru. Sejumlah parameter tercatat melebihi baku mutu, sementara aktivitas perkebunan di sekitar aliran sungai diduga menjadi salah satu faktor penyebab.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kampar melalui Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Rinaldi, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium hanya menunjukkan kandungan zat dalam air tanpa dapat memastikan sumber pencemar secara pasti.
“Dari hasil itu, ada beberapa parameter yang berada di atas baku mutu. Namun kami tidak bisa memastikan sumbernya dari mana, karena hasil laboratorium hanya membaca kandungan dalam air,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Meski demikian, DLH menegaskan adanya indikasi kuat penurunan kualitas air permukaan. Hal ini diperkuat oleh temuan sedikitnya empat parameter yang melampaui ambang batas yang ditetapkan.
DLH menduga kondisi ini dipengaruhi aktivitas di sekitar wilayah sungai, termasuk kegiatan perkebunan dan operasional pabrik milik PT Buana Wira Lestari (BWL), yang saat ini tengah melakukan peremajaan tanaman (replanting).
Menurut Rinaldi, proses replanting dengan metode chipping dan penimbunan berpotensi menimbulkan limpasan air (runoff) yang membawa material ke anak sungai, terutama saat curah hujan tinggi.
“Diduga ada kontribusi dari aktivitas tersebut, terutama dari proses replanting yang berpotensi menimbulkan limpasan ke aliran sungai,” jelasnya.
Sebagai langkah penanganan, DLH Kampar telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara aktivitas chipping kepada pihak perusahaan. Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan isolasi area agar limpasan tidak masuk ke badan air.
“Kami sudah meminta penghentian aktivitas chipping dan melakukan isolasi area agar dugaan pencemaran tidak meluas, khususnya ke anak sungai,” kata Rinaldi.
Ia menambahkan, penurunan kualitas air ini tercatat terjadi beberapa kali, yakni pada Desember, awal Maret, dan akhir Maret, yang bertepatan dengan periode curah hujan tinggi.
Meski demikian, DLH belum dapat memastikan keterkaitan langsung antara penurunan kualitas air dengan kematian ikan yang sempat dilaporkan masyarakat.
“Untuk memastikan penyebab kematian ikan, diperlukan pembuktian lebih lanjut dan data yang cukup. Saat ini kami belum dapat menyimpulkan hal tersebut,” tegasnya.
DLH Kampar memberikan waktu 30 hari kepada pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan. Setelah itu, akan dilakukan pemantauan ulang guna menilai efektivitas langkah yang telah diambil.
Jika hasil evaluasi menunjukkan kondisi belum membaik, DLH akan menelusuri kemungkinan sumber pencemar lain, mengingat banyaknya aktivitas di sepanjang aliran Sungai Tapung, termasuk dari kebun milik masyarakat.
“Kita akan evaluasi kembali. Jika belum ada perubahan, maka perlu ditelusuri sumber lain karena aktivitas di sekitar sungai cukup beragam,” tutupnya.
Selain itu, DLH juga mengimbau pihak perusahaan agar memperhatikan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat terdampak.
“Kami meminta ada kepekaan, bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi bagi warga,” pungkas Rinaldi.
(Dir)
#DLH kampar #sungai tapung