BANGKINANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar mengejar bandar narkoba hingga ke Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 276,1 gram dari seorang pelaku.
Pelaku berinisial AL (55) ditangkap di rumahnya di Dusun Sigatal, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penangkapan pelaku berinisial AD di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Resnarkoba AKP Markus Sinaga membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku AL ditangkap berdasarkan pengembangan dari pelaku AD yang sebelumnya kami amankan di Desa Merangin, Kecamatan Kuok,” kata Markus.
Ia menjelaskan, saat diinterogasi, AD mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama AL yang berada di wilayah Rokan Hulu. Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengembangan.
Polisi kemudian menuju kediaman AL di Dusun Sigatal, Desa Rambah Samo. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam di dalam lemari kamar pelaku.
Di dalam tas tersebut terdapat sembilan paket diduga narkotika jenis sabu.
“Dari hasil interogasi, AL mengakui sebelumnya telah memberikan sabu kepada AD. Ia juga mengakui barang bukti yang ditemukan di kamarnya adalah miliknya,” jelas Markus.
Kepada petugas, AL mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial PE dengan sistem “buang” di sekitar jembatan di Dusun Sigatal, Desa Rambah Samo.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP..
Sumber : Humas Polres Kampar
#polres kampar #rohul #Bandar Sabu