Polsek Kepenuhan Tangkap Dua Pria di Kepenuhan Hulu, Sita 11,95 Gram Sabu dan 1 Butir Ekstasi

Polsek Kepenuhan Tangkap Dua Pria di Kepenuhan Hulu, Sita 11,95 Gram Sabu dan 1 Butir Ekstasi

ROKAN HULU — Polsek Kepenuhan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu. Dua pria diamankan saat berada di sebuah kebun pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua pria yang diamankan yakni WH (26), warga Pekan Tebih, yang diduga berperan sebagai pengedar, serta S (35), warga Kepenuhan Hulu, yang diduga berperan sebagai kurir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 33 plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,95 gram dan satu butir ekstasi warna kuning.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan tujuh unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu buah tas warna hitam, dua buah pipet plastik serta uang tunai Rp100 ribu.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H. pada Rabu (23/9/2026) terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Desa Pekan Tebih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan penyelidikan. Hingga pada Senin (28/9/2026), petugas melakukan penggerebekan di kebun milik WH dan mengamankan WH bersama S.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas milik WH, polisi menemukan enam unit handphone. Kepada petugas, WH mengaku handphone tersebut merupakan barang gadaian dari orang yang membeli sabu kepadanya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar kebun. Hasilnya, polisi menemukan sebuah kotak warna putih yang di dalamnya terdapat 33 plastik klip diduga berisi sabu, satu butir ekstasi, uang tunai Rp100 ribu, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kepenuhan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan WH dan S positif mengandung metamfetamina serta amphetamina.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, khususnya yang menyasar masyarakat di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu,” ujar IPTU Jonnes.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*

#Polres Rohul