ROKAN HULU — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RG alias R (26) diamankan saat berada di pinggir jalan Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,83 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Tecno Spark warna hitam, satu kotak rokok merek Onbold, satu lembar tisu putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
RG alias R yang diketahui berperan sebagai kurir diamankan setelah personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Batang Kumu.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu kemudian memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Ardiyansyah, S.H., selanjutnya melakukan penindakan di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama barang lainnya yang ditemukan dari penguasaan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial R yang berada di Kecamatan Tambusai. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus mendalami asal-usul barang dan jaringan yang terlibat untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” ujar IPTU Dendy.
Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka RG alias R dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Dr/Humas Polres Rohul)
#narkoba #Polres Rohul