Sekwan Kampar Masih Plt, iib Nursaleh : Dorong Segera Definitif

Sekwan Kampar Masih Plt, iib Nursaleh : Dorong Segera Definitif
Iib Nursakeh, Wakil Ketua DPRD Kampar

KAMPAR  — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Iib Nursaleh, mendorong Pemerintah Kabupaten Kampar segera memproses pengisian jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) secara definitif.

Dorongan itu disampaikan menyusul jabatan Sekwan yang hingga kini masih diisi pelaksana tugas (Plt) setelah pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun.

Iib mengatakan, DPRD Kampar telah menyampaikan secara lisan kepada pemerintah daerah agar proses pengisian jabatan Sekwan segera dilakukan.

"Pasca pensiunnya Bu Ramlah, tentu kami sudah sampaikan agar segera dilakukan proses untuk pemilihan Sekwan dan pendefinitifannya," kata Iib, Senin (14/9/2026).

Menurut dia, Sekretariat DPRD merupakan bagian dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kampar. Namun, karakteristik tugasnya berbeda karena aktivitasnya bersentuhan langsung dengan pimpinan dan anggota DPRD.

"Kami sudah menyampaikan ke pemerintah daerah untuk segera diproses langkah-langkah untuk bisa memilih Sekwan DPRD," ujarnya.

Iib menjelaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan dalam alur administratif pengisian jabatan tersebut. Karena itu, pihaknya hanya dapat menyampaikan dorongan secara komunikasi kepada pemerintah daerah.

"Secara lisan sudah kami sampaikan. Karena mekanismenya kami tidak ada dalam alur administratif untuk mengirimkan surat. Tapi secara lisan, sebelum Bu Ramlah pensiun, sudah ada komunikasi," katanya.

Iib mengaku memahami bahwa pemerintah daerah memiliki mekanisme dan tahapan tersendiri dalam pengisian jabatan tersebut. Terlebih, masih terdapat sejumlah OPD lain yang juga mengalami kekosongan jabatan definitif.

"Kami tidak tahu kenapa, mungkin ada proses yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah daerah. Prosesnya itu kami tidak masuk ke ranah tersebut karena itu ranah eksekutif," kata Iib.

Ia berharap tidak hanya Sekwan, tetapi seluruh jabatan pimpinan OPD yang masih berstatus Plt segera didefinitifkan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kita tentu mendorong, baik di OPD di sekitar dewan maupun OPD-OPD lain, agar segera didefinitifkan sesuai dengan mekanisme yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Iib menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, BKPSDM Kampar tengah mempersiapkan proses pengisian sejumlah jabatan melalui pola manajemen talenta. Proses tersebut diperkirakan berlangsung pada Oktober atau November 2026, termasuk untuk jabatan Sekwan.

Menurut Iib, status Plt tidak otomatis menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas. Hal itu sangat bergantung pada pengalaman dan kemampuan pejabat yang ditunjuk.

"Kalau kendala sebenarnya tergantung personal masing-masing. Kalau sudah punya pengalaman tentu dia akan lebih cepat menyesuaikan diri dengan budaya kerja di DPRD," katanya.

Ia juga menyebut calon Sekwan harus memiliki sejumlah kriteria khusus. Salah satunya memahami karakter dan budaya kerja di lingkungan DPRD.

"Kami tidak bicara person, tapi bicara kriteria. Kami berharap orang-orang yang punya pengalaman di DPRD," ujar Iib.

Namun, pengalaman di DPRD bukan menjadi satu-satunya syarat. Jika calon tidak memiliki pengalaman di DPRD, kata dia, setidaknya memiliki rekam jejak di OPD lain yang menunjukkan kemampuan beradaptasi dengan pola kerja Sekretariat DPRD.

Selain itu, calon Sekwan harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Sebab, posisi tersebut berperan sebagai penghubung antara legislatif dan eksekutif.

"Di sini bukan hanya melaksanakan tugas-tugas administrasi, tapi juga tugas-tugas kedewanan yang sifatnya setengah politis. Posisi Sekwan menjadi penghubung antara legislatif dengan eksekutif," jelasnya.

Iib menambahkan, pemahaman terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan juga menjadi kriteria penting. Hal itu karena sebagian besar pekerjaan di DPRD berkaitan dengan regulasi, mulai dari penganggaran, pengawasan hingga pelaksanaan tugas kedewanan.

"Mayoritas kerja kita bersentuhan dengan regulasi, aturan hukum dan perundang-undangan. Tentu kita berharap Sekwan adalah orang yang tahu dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia menegaskan, dalam proses penetapan Sekwan, mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap harus menjadi acuan, termasuk keterlibatan pimpinan DPRD sesuai kewenangannya.

"Kita berharap prosesnya segera dilakukan sehingga Sekwan definitif bisa segera ditetapkan dan maksimal dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya.

(Dir)

#sekwan #Iib Nursaleh #,DPRD Kampar