KAMPAR — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Kampar terkait persoalan pengelolaan kebun sawit di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Senin (7/9/2026), tetap digelar meski Pebriyan Winaldi yang menjadi salah satu pihak yang disorot tidak hadir.
Pebriyan disebut sebagai Ketua Kelompok Tani Kampar Jaya Bersama (KJB) sekaligus Ketua Elang 3 Hambalang Kampar Riau.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kampar Ristanto dan turut dihadiri pimpinan DPRD Kampar Zulpan Azmi serta Iib Nursaleh.
Dalam rapat tersebut, masyarakat yang diwakili Tim Peduli Masyarakat Kampar menyampaikan sejumlah persoalan terkait pengelolaan kebun sawit masyarakat di kawasan CV Makmur Jaya Sentosa, Desa Padang Mutung.
Ketua Tim Peduli Masyarakat Kampar, Hasmijon, menyampaikan enam poin persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat Desa Padang Mutung, Koto Tibun, Rumbio, Pulau Sarak dan Penyasawan.
Beberapa di antaranya terkait dugaan kerusuhan dan penganiayaan terhadap enam warga pada 24 Februari 2025.
Masyarakat juga mempersoalkan surat yang dilayangkan Pebriyan Winaldi atas nama Elang 3 Hambalang pada 20 Juni 2026 kepada petani dan pemilik peron sawit.
Surat tersebut dinilai masyarakat berpotensi menimbulkan keresahan dan intimidasi serta berkaitan dengan persoalan penjualan Tandan Buah Segar (TBS).
Selain itu, masyarakat mempersoalkan surat undangan Kelompok Tani Kampar Jaya Bersama tertanggal 1 Juli 2026, dugaan penghentian mobil pengangkut TBS masyarakat pada 13 Juli 2026, hingga dugaan penyerangan terhadap salah seorang pengusaha peron sawit pada 25 Juli 2026.
Nama Pebriyan juga disorot terkait sejumlah unggahan di media sosial TikTok yang dinilai menyudutkan pemilik peron sawit, masyarakat penggarap hingga Kepala Desa Padang Mutung.
Namun, Pebriyan tidak hadir dalam rapat sehingga tidak memberikan klarifikasi secara langsung terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, membenarkan ketidakhadiran pihak yang diundang.
"Undangan ada, tapi perwakilan KSO tidak mengungkapkan alasan," ujar Ristanto.
Tiga Poin Kesepakatan
Meski Pebriyan tidak hadir, RDP tetap menghasilkan tiga poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara DPRD Kampar.
Ristanto menjelaskan, poin pertama berkaitan dengan pengaturan satu pintu peron dan penjualan hasil kebun masyarakat.
Mekanisme tersebut nantinya akan diatur antara pihak KSO dan masyarakat.
"Kedua, masyarakat diberikan kebebasan untuk menjual hasil produksi kebunnya," kata Ristanto.
Sedangkan poin ketiga berkaitan dengan persoalan dugaan penganiayaan.
Pihak KSO disebut bersedia memberikan sagu hati kepada korban. Sebelumnya, korban juga telah mendapatkan pengobatan.
Kesepakatan tersebut kemudian diterima pihak Kelompok Tani Kampar Jaya Bersama.
Humas KJB, Khairul Azwar, mengatakan pihaknya menerima hasil RDP yang telah disepakati bersama.
Menurutnya, terdapat tiga hal penting yang menjadi kesepakatan, yakni tidak ada lagi pemaksaan terhadap peron-peron yang berada di wilayah Rumbio, tidak ada intimidasi maupun bentrokan fisik di lapangan, serta penyelesaian persoalan terkait dugaan pemukulan terhadap masyarakat.
"Alhamdulillah tadi sudah selesai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Kampar. Ada tiga poin yang telah kita sepakati bersama," kata Khairul.
Ia menegaskan pihaknya sepakat agar tidak terjadi lagi bentrokan maupun tindakan fisik di lapangan.
Terkait dugaan pemukulan terhadap warga, Khairul menyebut pihak KSO akan menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya.
"Kalau tidak ada asap, kalau tidak ada api tentu tidak ada asap. Hal itu sebetulnya sudah kita obati. Mungkin saja karena kurang puas dari pihak mereka, tentu wajar saja mereka meminta kepada kami dan itu nanti akan kita selesaikan," ujarnya.
(Dir)
#,DPRD Kampar #RDzp #konflik lahan sawit