BANGKINANG — DPRD Kabupaten Kampar bersama Pemerintah Kabupaten Kampar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah pada Perubahan KUA 2026 ditetapkan sebesar Rp2,573 triliun.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar di Bangkinang Kota, Senin (31/8/2026) malam.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S.Ag., M.Si. dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD Kampar.
Turut hadir Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., Sekda Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., Forkopimda, para asisten dan staf ahli Setda Kampar, Sekwan DPRD Ahmad Faiz serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Kampar.
Dalam rapat tersebut, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., MT., menyampaikan Nota Keuangan terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ahmad Yuzar menjelaskan, setelah melalui pembahasan, penajaman objek pendapatan dan penyesuaian target, pendapatan daerah dalam Perubahan KUA 2026 disepakati sebesar Rp2,573 triliun.
"Pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp14,13 miliar," kata Ahmad Yuzar.
Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan sebesar Rp33,27 miliar. PAD Kampar dalam perubahan anggaran tersebut menjadi Rp533,18 miliar.
Sementara itu, belanja daerah setelah dilakukan penajaman skala prioritas, rasionalisasi serta sinkronisasi urusan wajib pelayanan dasar disepakati sebesar Rp2,666 triliun.
Angka belanja tersebut meningkat Rp13,10 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang sebelumnya sebesar Rp2,653 triliun.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan netto juga mengalami peningkatan.
Semula penerimaan pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp65 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp92,22 miliar atau bertambah sekitar Rp27,22 miliar.
Penyesuaian tersebut antara lain berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan tetap berada pada posisi Rp0.
Bupati Ahmad Yuzar mengatakan perubahan dan pergeseran angka dalam Perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari formulasi dinamis untuk mengoptimalkan ruang fiskal daerah.
"Perubahan ini semata-mata ditujukan untuk mengoptimalkan ruang fiskal daerah pada Perubahan APBD Tahun 2026, guna mendanai kebutuhan publik yang paling mendesak di sisa tahun anggaran ini," ujar Ahmad Yuzar.
Menurutnya, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS menjadi momentum penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan Kabupaten Kampar.
Selain itu, perubahan anggaran tersebut diharapkan mampu merespons dinamika perekonomian daerah.
Ahmad Yuzar turut menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga tercapai kesepakatan.
"Sinergi yang kuat ini membuktikan komitmen kita bersama untuk menghadirkan anggaran daerah yang akuntabel, kredibel dan berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat Kampar," tegasnya.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS, Pemkab Kampar memiliki landasan untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026.
Bupati Ahmad Yuzar juga menginstruksikan seluruh kepala OPD agar segera menyusun rencana kerja dan perubahan anggaran secara cermat.
Penyusunan tersebut diminta mengacu pada hasil pembahasan dan kesepakatan yang telah dilakukan bersama DPRD Kampar
(Dir)
#DPRD #apbd p kampar