BANGKINANG - Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kabupaten Kampar, terus memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Kampar. Upaya ini dilakukan secara rutin setiap enam bulan atau per semester, guna memastikan semua operasional berjalan sesuai aturan.
?Kepala Disbunnak Keswan Kampar, Marahalim melalui Kepala Bidang Perkebunan, Helvizar, menjelaskan bahwa fokus pengawasan meliputi beberapa aspek krusial, seperti legalitas lahan, produksi, implementasi program CSR (Corporate Social Responsibility), hingga potensi konflik.
"Kami mengawasi mulai dari legalitas, produksi, implementasi program CSR, hingga potensi konflik dengan masyarakat sekitar," ujar Helvizar saat ditemui di Kantornya, Kamis (21/8/2025).
Ia juga menambahkan, ?saat ini tercatat ada 51 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan sekitar 20 PKS yang tidak memiliki kebun. Semua perusahaan ini wajib melaporkan perkembangan usahanya.
"Laporan disampaikan secara berkala, baik melalui sistem online Si Peribun dari Kementerian maupun secara manual," tambahnya.
?Meski demikian, terdapat kendala yang sering dihadapi, yaitu keterlambatan penyampaian laporan dari pihak perusahaan. Untuk itu, Helvizar mengimbau seluruh perusahaan agar lebih proaktif.
?Lebih lanjut, Helvizar menekankan pentingnya menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar. Ia juga menyebut pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen untuk memastikan sektor perkebunan di daerahnya berjalan dengan baik, mematuhi peraturan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak, terutama masyarakat sekitar.
"Kami berharap perusahaan dapat membangun sinergitas dan kemitraan yang kuat dengan warga. Hubungan baik ini akan menjadi 'pagar' yang melindungi perusahaan dan menciptakan lingkungan usaha yang aman serta berkelanjutan," pungkasnya.
(*)
#Disbunnakkeswan kampar