Gerindra Soroti Anggaran Makan Minum Pemkab Kampar Diduga Bengkak hingga Rp20 Miliar

Gerindra Soroti Anggaran Makan Minum Pemkab Kampar Diduga Bengkak hingga Rp20 Miliar
Ketua Fraksi Partai Gerindra Kampar Ristanto menyerahkan. laporan pandangan umum fraksinya berkaitan Ranperda RPP Tahun Anggaran 2025 kepada Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh

BANGKINANG - Ditengah upaya kebijakan efisiensi penggunaan anggaran di berbagai bidang, anggaran makan minum Pemerintah Kabupaten Kampar yang diduga mencapai Rp 20 miliar menuai sorotan dari Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar. 

Pertanyaan itu dilontarkan  Fraksi Gerindra DPRD Kampar melalui Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kampar  Ristanto dalam pandangan umum Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan pada rapat paripurna DPRD Kampar dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kampar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 di gedung DPRD Kampar, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, ditengah kebijakan efisiensi anggaran, anggaran untuk makan dan minum dikabarkan nominalnya  ini diangka Rp 20 miliar lebih. “Kebutuhan untuk sekolah dan infrastruktur masih banyak dibutuhkan, terutama di pedesaan-pedesaan di Kampar,” ujar Ristanto . 

Menanggapi hal ini, Bupati Kampar H Ahmad Yuzar didampingi Wakil Bupati Kampar Hj Misharti dalam rapat paripurna  berikutnya, yakni penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kampar terhadap Ranperda APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 mengatakan bahwa anggaran makan minum itu berkemungkinan akumulasi anggaran dari berbagai dinas,  badan dan sekretariat di Pemkab Kampar. “Mungkin. belanja 20 miliar  belanja di seluruh OPD dan di sekretariat,” terang Yuzar. 

Ia bahkan telah berupaya menyisir anggaran makan dan minum di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga hasil dari penyisiran ini bisa dialokasikan untuk kebutuhan yang bersifat prioritas. 

Ia meminta seluruh OPD melaksanakan kebijakan anggaran makan dan minum secara efektif dan efisien dan mendahulukan kebutuhan masyarakat yang penting dan urgen. 

Yuzar juga mengungkapkan bahwa dalam rangka efisiensi anggaran, dia juga membuat aturan penggunaan  biaya perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN)  “Sekarang, untuk ASN yang Kadis (kepala dinas) yang ingin keluar tanda tangannya harus bupati. ASN yang dibawah Kadis, tandatanganbya Sekda kalau dia mau keluar (daerah),” terang Yuzar.

(Dir)

#Kampar #fraksi gerindra #makan munum