Kabar Baik! Pemprov Riau Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Angkutan Barang Dapat Diskon 40 Persen

Kabar Baik! Pemprov Riau Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Angkutan Barang Dapat Diskon 40 Persen

BANGKINANG – Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Kampar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Oktober 2026, mulai dari pembebasan tunggakan hingga pengurangan pokok pajak sebesar 40 persen khusus kendaraan angkutan barang.

Program yang digulirkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau ini memiliki dua skema insentif dengan persyaratan dan batas waktu berbeda. Masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

Skema pertama berupa pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen dan penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan angkutan barang. Program ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Insentif tersebut ditujukan bagi kendaraan angkutan barang milik atau yang dikuasai badan usaha berbadan hukum Indonesia, seperti BUMN, BUMD, perseroan terbatas (PT), dan koperasi, dengan ketentuan tarif PKB sebesar 1 persen. Pemohon wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan permohonan paling lambat 15 Desember 2026. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 757/X/2026.

Sementara itu, skema kedua berupa pembebasan pokok PKB terutang dan penghapusan sanksi administrasi yang berlaku pada 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pokok PKB selama dua tahun atau lebih. Namun, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak tahun terakhir tunggakan serta pajak tahun berjalan sesuai ketentuan.

Program kedua ini berlaku bagi kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta kendaraan angkutan umum orang dan barang yang menggunakan nomor polisi BM dan/atau terdaftar di wilayah Provinsi Riau. Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang dimutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, dan kendaraan eks lelang eksekusi. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 758/X/2026.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, SE, M.Si, mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Ia meminta wajib pajak memahami persyaratan administrasi serta memperhatikan batas waktu masing-masing program.

“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau. Kami mengimbau wajib pajak agar tidak menunda hingga mendekati batas akhir program dan memastikan persyaratan administrasinya telah lengkap,” ujar Ade.

Menurut Ade, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang siap menyosialisasikan kebijakan tersebut agar informasi mengenai manfaat, persyaratan, dan masa berlaku program dapat menjangkau masyarakat secara luas.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memeriksa status pajak kendaraan dan berkonsultasi dengan petugas apabila membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme maupun kelengkapan dokumen.

“Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dengan memenuhi kewajiban perpajakan, masyarakat turut mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau,” tambahnya.

Melalui program ini, Pemprov Riau berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, beban tunggakan dapat diringankan sesuai ketentuan, dan penerimaan daerah semakin optimal.

(Dir)

#samsat bangkinang #pajak kenderaan