PEKANBARU— Sebanyak 68 orang diamankan dalam operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru, Minggu (11/10/2026) dini hari. Dari jumlah tersebut, 63 orang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira mengatakan, operasi yang berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB itu merupakan tindak lanjut penyelidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
Sebanyak 68 orang yang diamankan terdiri atas pengunjung, pelayan atau waitress, petugas keamanan, dan asisten manajer. Hasil tes urine menunjukkan, 42 dari 47 laki-laki serta seluruh 21 perempuan yang diperiksa positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
“Dari total 68 orang yang kami amankan, sebanyak 63 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. Namun, hasil tersebut masih perlu didalami untuk menentukan peran dan penanganan lebih lanjut terhadap masing-masing orang,” kata Putu, Senin (12/10/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 7,5 butir ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai Rp 14,3 juta. Uang itu disita dari seorang pengunjung yang dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika masih didalami penyidik.
Polisi juga akan memeriksa telepon genggam, bukti transaksi pembelian, dan rekening pihak-pihak terkait untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok. Hingga kini, penyidik belum menyimpulkan peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.
Dari 68 orang tersebut, sebanyak 60 orang telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu. Sementara itu, delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami masih mendalami keterlibatan masing-masing. Apakah ada yang menjadi pengedar, turut serta mengedarkan, atau hanya sebagai konsumen, semuanya masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Putu.
Polda Riau membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menindaklanjuti keberadaan tempat hiburan malam tersebut apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Langkah terhadap tempat usaha itu akan ditentukan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing instansi.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi menyampaikan program “Bersama Polri, Pulih Bersama” dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat, Berantas Bandar dan Pengedar, Pulihkan Pengguna”. Program tersebut menggabungkan penindakan terhadap jaringan bandar dan pengedar dengan pendekatan pemulihan bagi pengguna atau pecandu yang memenuhi kriteria rehabilitasi.
Akmadi menegaskan, sinergi Bareskrim Polri, Polda Riau, dan jajaran kepolisian di daerah terus diperkuat untuk memutus jaringan peredaran narkotika sekaligus memberikan kesempatan pemulihan bagi pengguna yang memenuhi persyaratan.
“Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk mengungkap jaringan bandar dan pengedar, tetapi juga memberikan kesempatan pemulihan kepada pengguna atau pecandu yang memenuhi kriteria rehabilitasi,” kata Akmadi.
(*)
#pekanbaru #Polda Riau #hiburan malam