Pelunasan Biaya Haji, Harus Disertai Dengan Surat Istitithaah Dari Kesehatan

Pelunasan Biaya Haji, Harus Disertai Dengan Surat Istitithaah Dari Kesehatan

TENGOKBERITA.ID  - Pelunasan biaya Haji, harus disertai dengan surat Istititha'ah dari Dinas Kesehatan. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, dalam arahannya saat Acara Persiapan Pemeriksaan Jemaah Haji Kab. Kampar Tahun 1445H /2024M, hari selasa (05/12/2023) di Masjid Jami' Al-Ihsan Markaz Islamy Kab. Kampar.

Zulfaimar mengatakan, Ibadah haji ini adalah ibadah fisik. Untuk itu kesehatan jemaah adalah hal yang sangat penting. Sesuai yang disampaikan Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menegaskan bahwa istithaah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan biaya haji.

Istithaah kesehatan jamaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jemaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan dengan tujuan agar jemaah dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan. Jika pada pemeriksaan kedua, sambungnya, kondisinya sudah baik, maka jemaah yang bersangkutan berhak melunasi, jelas Zulfaimar.

Oleh karena itu, kita menghimbau kepada seluruh Jemaah Calon Haji (JCH) Kab. Kampar, untuk senantiasa menjaga kesehatannya. Jika ada penyakit bawaan atau sedang dalam keadaan sakit, agar terus beronsultasi dengan dokternya masing-masing. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar seluruh JCH yang keluar kuotanya bisa melunasi semuanya, pungkas Zulfaimar.

(*)