BANGKINANG, TENGOKBERITA.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar Yuricho Efril menjelaskan, dua hari ini terganggu pengangkatan sampah karena regulasi dari Kemenpan RB untuk tenaga non ASN tidak boleh dianggarkan lagi. Karena ada larangan ini maka dilakukan pemutusan hubungan kerja sebanyak 82 orang petugas kebersihan.
"Pemutusan kontrak 82 orang untuk pasukan kuning (pasukan pengangkut sampah). Pasukan kuning itu ada kernet mobil pengangkut sampah, ada petugas penyapu jalan. Mereka ini harus dirumahkan," jelas Yuricho, Jumat (21/3/2025).
Yuricho menambahkan, untuk gaji mereka sudah dianggarkan untuk 2025 ini. Ini menjadi dilema bagi DLH karena ada larangan dari Kemenpan RB. Sudah hampir dua bulan mereka bekerja tetapi tidak bisa bayarkan gajinya.
"Harus dirumahkan sebanyak 82 orang. Karena itu harus membuat jadwal ulang untuk pengangkutan sampah. Mulai jadwal pengangkutan sampah dan personelnya," kata Yuricho.
Yuricho menegaskan, solusi untuk mengatasi penumpukan sampah di Kota Bangkinang ini, dengan mengoptimalkan petugas yang ada. Karena kurangnya petugas pengangkut akan berdampak kepada jadwal pengangkutan sampah.
"Sampai saat ini, sampah yang menumpuk sejak beberapa hari ini sudah terangkut. Ditargetkan sampah yang menumpuk besok sudah terangkut semuanya," sebut Yuricho.
Yuricho menambahkan, karena bulan Ramadan pengangkutan sampah hanya dua trip. Karena itu, ditargetkan besok semua sampah sudah terangkut. Besok sudah mulai normal pengangkutan sampah.
"Walaupun sudah normal sampah akan terjadi keterlambatan. Biasanya sampah diangkut jam 10.00 WIB, bisa jadi baru diangkut jam 12.00 WIB," pungkasnya.
(Man)
#Sampah #Kota Bangkinang