KAMPAR – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar mencatat telah menerima 97 kasus hingga 23 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, sebagian kasus telah selesai ditangani, sedangkan sisanya masih dalam proses pendampingan.
Kepala UPTD PPA DPPKBP3A Kabupaten Kampar, Linda Wati, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan mengenai kasus eksploitasi anak selama tahun 2026.
"Untuk tahun 2026 ini belum ada laporan yang masuk terkait kasus eksploitasi anak. Namun, hingga Kamis, 23 Juli 2026, kami telah menerima total 97 kasus dengan berbagai jenis," ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Menurut Linda, proses penanganan setiap kasus tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Terutama bagi korban kekerasan yang mengalami trauma psikologis sehingga membutuhkan pendampingan secara berkelanjutan.
"Ada beberapa kasus yang sudah selesai ditangani, namun ada juga yang masih dalam proses. Pemulihan mental korban tidak bisa dilakukan hanya dalam satu, dua, atau tiga kali pertemuan. Pendampingan dilakukan sesuai dengan kondisi psikologis masing-masing korban," jelasnya.
Selain memberikan pendampingan kepada korban, UPTD PPA juga terus melakukan upaya pencegahan dengan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk bujuk rayu yang dapat mengarah pada tindak eksploitasi anak.
Linda mengingatkan bahwa pelaku eksploitasi dapat memanfaatkan berbagai cara, termasuk melalui media digital. Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan gadget oleh anak dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya eksploitasi.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kampar, terutama orang tua dan anak-anak, agar tidak mudah percaya terhadap rayuan siapa pun. Pelaku eksploitasi tidak selalu laki-laki, tetapi juga bisa perempuan yang mencari keuntungan dengan menjadikan anak-anak sebagai korban," katanya.
Ia juga menyoroti masih adanya praktik eksploitasi anak dengan menyuruh mereka meminta-minta di jalan, dari rumah ke rumah, maupun di tempat usaha seperti kafe. Menurutnya, praktik tersebut merupakan bentuk eksploitasi yang harus dihentikan.
"Orang tua harus mengawasi penggunaan gadget anak dengan bijak karena media digital bisa menjadi sarana eksploitasi. Selain itu, masih ada anak-anak yang disuruh meminta-minta di rumah-rumah atau di kafe. Hal seperti itu tidak dapat dibenarkan," tegasnya.
Linda menjelaskan, pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak korban eksploitasi. Sementara itu, penindakan terhadap pelaku menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Penertiban dilakukan oleh kepolisian. Biasanya setelah itu korban akan diserahkan kepada kami untuk mendapatkan pendampingan," ujarnya.
Ia menduga praktik eksploitasi anak yang melibatkan aktivitas meminta-minta tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan terdapat pihak tertentu yang mengoordinasikan anak-anak demi memperoleh keuntungan.
"Kalau menurut saya, ada yang mengoordinasikan anak-anak seperti itu. Ini yang harus didalami dan diberantas karena tidak bisa dibenarkan," katanya.
Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional ke-42 tahun 2026, Linda berharap seluruh anak Indonesia, khususnya di Kabupaten Kampar, mendapatkan perlindungan yang maksimal sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
"Semoga anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak Kampar, selalu terlindungi. Raihlah cita-cita setinggi langit, penuhi kewajiban agar mendapatkan hak, hormati orang tua, guru, dan orang yang lebih tua. Bagi anak-anak yang pernah menjadi korban kekerasan, semoga mendapatkan haknya kembali, dapat berkumpul bersama keluarga, bersekolah dengan baik, dan hidup dengan perlindungan yang layak," tutupnya.***
(*)
#Kampar