KAMPAR – Komitmen menghadirkan layanan kesehatan yang aman, legal, dan berkualitas terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes). Salah satu langkah strategis yang kini dijalankan adalah verifikasi lapangan (visitasi) perpanjangan izin operasional Puskesmas yang dimulai pada Kamis (02/04/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting mengingat masa berlaku izin operasional 31 Puskesmas di Kabupaten Kampar akan berakhir serentak pada 24 Mei 2026. Pada hari pertama pelaksanaan, tim gabungan lintas sektoral langsung bergerak ke dua lokasi, yakni UPT Puskesmas Bangkinang dan UPT Puskesmas Salo.
Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr. Siti Valiani menegaskan bahwa visitasi ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan langkah konkret untuk menjamin standar layanan kesehatan tetap terjaga.
“Visitasi ini memastikan setiap Puskesmas memenuhi Standar Pelayanan Minimal, ketersediaan SDM, hingga kelayakan sarana dan prasarana sesuai regulasi terbaru, yakni Permenkes Nomor 19 Tahun 2024,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Tim Kerja Perizinan Pelayanan Kesehatan Dinkes Kampar, Meri Oktoviana, SKM, menyebutkan bahwa sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam mempercepat proses perizinan tanpa mengurangi kualitas penilaian.
Kolaborasi Lintas Sektor, Penilaian Ketat dan Terukur
Visitasi ini melibatkan tim terpadu dari berbagai instansi, mulai dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, hingga DPMPTSP Kampar. Setiap Puskesmas dinilai secara komprehensif berdasarkan lima indikator utama, meliputi kondisi bangunan, prasarana, peralatan medis, ketersediaan obat, serta kecukupan tenaga kesehatan.
Seluruh indikator tersebut mengacu pada standar nasional yang terintegrasi dengan sistem ASPAK, guna memastikan fasilitas kesehatan primer benar-benar siap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Manfaat Nyata untuk Masyarakat
Pelaksanaan visitasi ini memberikan berbagai manfaat langsung bagi masyarakat. Selain menjamin keamanan layanan medis, kegiatan ini juga memastikan seluruh layanan yang diberikan memiliki legalitas yang sah dan sesuai ketentuan pemerintah.
Tak kalah penting, keberlanjutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan juga tetap terjaga. Dengan izin operasional yang aktif, masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis dan berkelanjutan di Puskesmas.
Di sisi lain, masyarakat juga akan merasakan peningkatan kenyamanan fasilitas, karena setiap Puskesmas didorong untuk terus menjaga kualitas bangunan dan lingkungannya.
Perlindungan bagi Tenaga Kesehatan
Tak hanya berfokus pada pasien, visitasi ini juga memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan (nakes). Izin operasional yang valid menjadi dasar hukum yang kuat bagi nakes dalam menjalankan praktik sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, evaluasi rasio tenaga kesehatan memastikan beban kerja tetap ideal, sehingga dapat mencegah kelelahan kerja (burnout). Dukungan terhadap kelayakan alat medis juga menjadi perhatian utama agar nakes dapat bekerja dengan aman dan profesional.
Kegiatan visitasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB ini turut didampingi oleh Tim Data Informasi dan Humas. Pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh proses terdokumentasi secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Melalui langkah ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan primer demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.
(Adv)
#kesehatan