ROHUL, TENGOKBERITA.COM – Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam berhasil mengamankan seorang pria berinisial YAS (28), warga Pecandang, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, setelah dilaporkan mengirimkan konten pornografi melalui aplikasi WhatsApp kepada seorang wanita berinisial R, yang merupakan istri dari DFH.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 27 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, saat YAS mengirimkan foto tidak senonoh melalui pesan pribadi ke ponsel R. Saat pesan tersebut masuk, ponsel dalam keadaan dipegang oleh suaminya, DFH.
"Awalnya saya melihat ada pesan masuk dari nomor tak dikenal. Saat dibuka, saya sangat terkejut karena yang dikirim adalah foto alat kelamin pria," ungkap DFH saat memberikan keterangan kepada petugas.
Merasa tidak terima, DFH membalas pesan tersebut dan mengonfirmasi bahwa ia adalah suami dari pemilik ponsel. Namun, pelaku malah menantang DFH untuk bertemu secara langsung dan bahkan mengirimkan lokasi keberadaannya.
Menindaklanjuti hal tersebut, DFH mengikuti akses lokasi yang dikirim oleh pelaku dan menuju sebuah rumah di wilayah Pecandang, Kelurahan Kota Lama. Setelah menanyakan informasi kepada warga setempat dan melakukan pengecekan, DFH menemukan seorang pria di dalam rumah yang ruangannya identik dengan yang terlihat di dalam gambar yang dikirimkan.
DFH kemudian membawa pelaku ke Polsek Kunto Darussalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menyita satu unit handphone Android milik pelaku serta tangkapan layar berisi gambar pornografi sebagai barang bukti.
Kapolsek Kunto Darussalam menyatakan bahwa YAS kini telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan singkat. Tindakan menyebar atau mengirim konten pornografi adalah pelanggaran hukum yang serius,” tegas pihak kepolisian.
(Rambe/Humas Polres Rokan Hulu)
#Goto tak senonoh #istri orang