PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, kembali menggelar persidangan dugaan pembunuhan Satrio Wardana, yang tewas di keroyok massa di Jalan Duyung Pekanbaru, pada akhir Oktober tahun 2025 lalu, Kamis, (22/01).
Dalam persidangan yang digelar, Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, menghadirkan 4 orang saksi di persidangan. Masing masing saksi yang di hadirkan yakni Ria oktavia, dan Neli susanti, selalu orang tua korban, ketua Rukun Warga, (RW), muktardin, dan nurlisman.
Dalam keterangannya di pengadilan, ibu korban, Neli, mengaku mendapatkan informasi kematian korban pada pagi hari, dari pihak kepolisian, dari Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru.
"Saya mengetahui anak saya tidak ada pada pagi hari pak Hakim, dari polisi, kalau korban dikeroyok karena diduga mencuri di Jalan Tongkol, tapi tak ada barang bukti, " ujar Neli sambil terisak di persidangan meneteskan air mata.
Dalam persidangan, Ibu korban menuturkan, masih ada pelaku lain yg belum ditemukan. Ibu korban mengaku, sampai saat ini sulit menerima dan tidak akan memaafkan para pelaku.
"Kami dapat informasi dari polisi, masih ada pelaku lain yang masih berkeliaran dan belum di tangkap. Kami ingin peroleh keadilan, karena kami tidak terima, anak kami mati dengan cara yang tragis majelis, " tambah Neli lagi.
Sementara saksi lainnya, ketua RW, Mukhtar di persidangan mengaku, sebelumnya para warga mengamankan pelaku yang diduga akan melakukan pencurian, di Gang Al-Manar.
"Saya melihat, salah satu terdakwa memang memukul korban secara bertubi- tubi menggunakan tangan. Saya sempat melerai, namun masih banyak warga yang emosi pada saat kejadian, " ujarnya di persidangan.
Sementara itu saksi lainnya, Nurlisman, juga menyaksikan massa ramai mengerubungi korban di lokasi pertama Gang Almanar, sehingga membawa korban ke poskamling untuk diamankan.
"Kami bawa ke poskamling, untuk di amankan agar tidak lagi di amuk massa. Tapi meski sudah kami amankan, masih banyak massa yang tersulut emosi, dan tetap memukul korban, " paparnya.
Kedua terdakwa yang menjalani persidangan yakni MV (24),dan JI (31), yang harus menanggung akibat dari perbuatannya yang main hakim sendiri kepada pelaku, hingga meregang nyawa.
Satrio Wardana Ramadhan adalah seorang pemuda 19 tahun di Pekanbaru yang meninggal secara misterius, pada akhir Oktober 2025 lalu, setelah dituduh mencuri. Kasusnya menjadi viral karena penganiayaan fatal oleh sekelompok orang di Jalan Duyung, yang kemudian diusut oleh Polsek Bukit Raya, mengungkap pengeroyokan dan mengarah pada penangkapan beberapa tersangka, meskipun otak pelakunya disebut masih buron. (Pen)
#sidang PN Pekanbaru