Perubahan APBD Pelalawan 2026 Disepakati, Anggaran Karhutla di 10 Kecamatan Diperkuat

Perubahan APBD Pelalawan 2026 Disepakati, Anggaran Karhutla di 10 Kecamatan Diperkuat

PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan bersama DPRD Pelalawan menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Pelalawan, Senin (22/9/2026).

Salah satu fokus dalam perubahan anggaran ini adalah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya melalui dukungan anggaran bagi Satgas Darat Karhutla Terpadu di 10 kecamatan rawan kebakaran.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pelalawan H Syafrizal SE, didampingi Wakil Ketua II Tengku Azriwardi ST, serta dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan.

Bupati Pelalawan H Zukri SM MM mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, terutama Badan Anggaran, yang telah membahas rancangan KUPA-PPAS secara konstruktif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Menurut Zukri, pembahasan perubahan anggaran bukan sekadar memenuhi prosedur, tetapi juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan keseimbangan antara eksekutif dan legislatif.

“Pembahasan yang telah kita lalui bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata dari pelaksanaan fungsi checks and balances dan komitmen kita bersama untuk menjaga APBD tetap sehat, transparan, dan berpihak pada rakyat,” ujar Zukri.

Dia menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD 2026 dihadapkan pada sejumlah tantangan, mulai dari penyesuaian pendapatan daerah akibat dinamika dana transfer pemerintah pusat, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), hingga kebutuhan penanganan bencana karhutla.

Untuk menjaga efektivitas anggaran, Pemkab Pelalawan akan mengarahkan belanja pada program prioritas dan kegiatan produktif yang memiliki keluaran jelas. Seluruh proses penganggaran juga harus dilakukan secara transparan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

Selain penanganan karhutla, perubahan anggaran tetap diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, perlindungan sosial, serta penyelesaian kewajiban pembayaran utang pemerintah daerah tahun anggaran 2025.

Dalam kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,612 triliun, belanja daerah Rp1,663 triliun, serta pembiayaan daerah Rp51,124 miliar.

Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala OPD agar segera menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan serta memastikan penginputan dokumen ke dalam SIPD RI dilakukan secara disiplin dan tepat waktu.

“Tidak ada lagi anggaran yang berjalan di luar sistem digital. Mari kita jadikan momentum Perubahan APBD ini untuk memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif demi Pelalawan yang maju, sejahtera, dan tangguh bencana,” tegas Zukri.

(Adv)

#DPRD #pelalawan #apbd p