ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial ASG (25) pada Rabu malam (16/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Simpang Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menjelaskan bahwa penyelidikan langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra, S.H., M.H.
Petugas mendapati ASG yang dicurigai sedang menunggu pembeli. Saat digeledah, ditemukan dua paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 0,53 gram, satu lembar uang pecahan Rp100.000, satu unit handphone Samsung A55 warna putih, serta satu sepeda motor CBR warna hitam.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan hendak diedarkan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ASG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Tambusai Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
(Humas Polres Rohul)
#rohul