Satpol PP Kampar Tegas : Tempat Hiburan Wajib Tutup Pukul 23.00 WIB

Satpol PP Kampar Tegas : Tempat Hiburan Wajib Tutup Pukul 23.00 WIB

KAMPAR - Sejumlah tempat hiburan di Kabupaten Kampar kedapatan melanggar aturan jam operasional yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2017.

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Julhendri, menyatakan pihaknya akan memberikan teguran hingga sanksi kepada pengelola usaha hiburan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

“Tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Jika melanggar, kami akan berikan peringatan. Bila masih membandel, akan kami tindak tegas sesuai aturan,” tegas Julhendri, Selasa (22/7/2025).

Ia juga mengimbau para pengelola tempat hiburan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Kami harap para pelaku usaha hiburan mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika tidak, Satpol PP akan mengambil langkah penindakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Aturan operasional hingga pukul 23.00 WIB ini berlaku bagi seluruh jenis tempat hiburan, termasuk arena biliar, permainan video (video game), playstation, dan warung internet (warnet).

“Semua tempat hiburan wajib tutup pada pukul 11 malam, sebagaimana diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2017,” pungkas Julhendri.

(*)

#Kampar #Satpol PP #hiburan malam