Besok Senin Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Cair, BPKAD Ungkap Penyebab Keterlambatan

Besok Senin Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Cair, BPKAD Ungkap Penyebab Keterlambatan
Dendi Zulhairi, Kepala BPKAD Kampar

KAMPAR – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kampar dipastikan mulai dibayarkan Senin (26/10/2026). Pembayaran yang biasanya dilakukan setiap tanggal 21 itu mundur lima hari karena proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) dan verifikasi data pegawai.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Dendi Zulhairi, mengatakan anggaran untuk pembayaran gaji tersebut telah tersedia.

"Anggarannya ada dan akan kita bayarkan Senin ini. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan setiap tanggal 21 setiap bulannya, namun bulan Oktober ini kita bayarkan tanggal 26 karena adanya proses perpanjangan SK," ungkap Dendi, Ahad (25/10/2026).

Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan terhadap lebih dari 2.000 PPPK Paruh Waktu. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan data pegawai sesuai dengan kondisi terbaru, termasuk mereka yang mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, meninggal dunia, maupun tidak lagi memenuhi ketentuan kepegawaian.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, terdapat sekitar 38 pegawai yang tidak lagi diperpanjang kontraknya.

"Perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu itu kan setiap tahun, dan di bulan ini proses penerbitan SK-nya. Dari data yang disampaikan OPD, banyak ditemukan pegawai yang mengundurkan diri dan tidak melaksanakan pekerjaan, sehingga verifikasi intensif dan mendalam sangat perlu dilakukan," jelasnya.

Dendi menegaskan, proses administrasi tersebut menjadi alasan pembayaran gaji Oktober tidak sesuai jadwal biasanya. Meski demikian, ia memastikan SK PPPK Paruh Waktu telah ditandatangani Bupati Kampar.

"Jadi, Insyaallah tidak ada kendala," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dianggarkan melalui belanja barang dan jasa. Dalam kondisi normal, pembayaran dilakukan setiap tanggal 21 setiap bulan.

Dendi menepis anggapan bahwa pemerintah daerah sengaja menunda pembayaran hak pegawai. Menurutnya, Bupati Kampar justru selalu mengingatkan agar pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK Paruh Waktu tidak terlambat.

"Beliau selalu mengingatkan BPKAD agar pembayaran gaji ASN dan PPPK Paruh Waktu jangan sampai terlambat, karena sekarang ini Pemerintah Kabupaten Kampar sudah menerapkan SIPD RI di bidang penatausahaan," pungkasnya.

(Man)

#Kampar #Gaji #PPPK paruh waktu