Enam Ranperda Disetujui, Ahmad Yuzar Minta OPD Segera Beri Manfaat Nyata ke Masyarakat

Enam Ranperda Disetujui, Ahmad Yuzar Minta OPD Segera Beri Manfaat Nyata ke Masyarakat

BANGKINANG – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kampar Tahun 2026 resmi disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Bupati Kampar Ahmad Yuzar meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti aturan tersebut agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Persetujuan enam Ranperda itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar di Ruang Paripurna DPRD Kampar, Senin (26/10/2026).

Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., mengatakan persetujuan bersama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Ia berharap, peraturan daerah yang disepakati tidak sekadar menjadi landasan hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong kemajuan Kabupaten Kampar.

“Kita berharap peraturan daerah yang telah disetujui bersama ini dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan Kabupaten Kampar yang semakin maju, tertib, dan sejahtera,” ujar Ahmad Yuzar.

Enam Ranperda tersebut terdiri atas empat usulan Pemkab Kampar dan dua Ranperda inisiatif DPRD Kampar.

Empat Ranperda usulan pemerintah daerah meliputi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2035, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sementara itu, dua Ranperda inisiatif DPRD Kampar yakni Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata serta Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.

Ahmad Yuzar menegaskan, perangkat daerah terkait harus bergerak cepat dan bertanggung jawab dalam menjalankan ketentuan yang nantinya berlaku. Implementasi aturan tersebut diharapkan berdampak pada pengembangan pariwisata, perluasan peluang kerja, ketertiban umum, hingga pengelolaan aset milik daerah.

Sebelum disetujui bersama, seluruh Ranperda telah melalui tahapan pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah, pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, serta fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kampar atas kerja sama selama proses pembahasan. Ia turut berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan saran dan masukan dalam penyusunan Ranperda tersebut.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S.H.I., didampingi pimpinan DPRD lainnya dan dihadiri anggota DPRD serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Kampar.

Ahmad Taridi turut mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemkab Kampar sehingga pembahasan enam Ranperda dapat diselesaikan hingga tahap persetujuan bersama.

“Kami juga mengapresiasi Bupati Kampar yang hadir langsung dalam memberikan pidato pemerintah terhadap persetujuan Ranperda ini,” kata Ahmad Taridi.

Dalam rapat tersebut, Ahmad Yuzar juga menjelaskan bahwa Ranperda tentang Desa Adat masih memerlukan penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

Penyesuaian itu diperlukan agar pengaturan mengenai desa adat di Kabupaten Kampar selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat terus diperkuat agar setiap kebijakan yang ditetapkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan Kabupaten Kampar secara berkelanjutan.

(Adv)

#Bupati #DPRD #ranperda