Komit Turunkan Angka Stunting, Pemkab Kampar Ikuti Asistensi Penyusunan ldporan TPPS Provinsi Riau

Komit Turunkan Angka Stunting, Pemkab Kampar Ikuti Asistensi Penyusunan ldporan TPPS Provinsi Riau

TENGOKBERITA.COM, PEKANBARU - Pemerintah Komit terhadap penurunan stunting dan ini terbukti atas prestasi Kabupaten Kampar yang memperoleh penghargaan terbaik dari Provinsi Riau dalam penurunan stunting, berbagai formula telah di terapkan oleh Pemkab Kampar termasuk dengan menggandeng perusahaan untuk dijadikan sebagai bapak angkat terhadap anak stunting.

Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Riau mengadakan pertemuan dengan seluruh stake holder terkait dengan Asistensi Penyusunan laporan semester I tahun 2024  TPPS Kabupaten /Kota se Provinsi Riau yang diadakan di The premiere Hotel pekanbaru Rabu, 03/07.

Kegiatan ini menghadirkan  Fasilitator Bappedalitbang Provinsi Riau, Ketua TPPS Provinsi Riau yang di wakili oleh Sekretaris TPPS Provinsi Riau Hj. Fahriza , SH, M. Hum dan narasumber Satgas stunting pusat Dr. Sudibyo Ali Musa, M. A, Kepala Bidang Keluarga Berencana) DPPKBP3A Kab. Kampar Dwi Andriani, SKM, M. Kes, Jf Statistik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Nurmalasari dan yang mewakili Bappeda Kampar Poppy Wulandari fungsional perencana Ahli Muda dan yang mewakili dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Dita Ayusmi , S.Tr. Keb
Pemegang program kesehatan ibu dan Anak.

Untuk Provinsi dihadiri oleh Bappedalitbang provinsi Riau, Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dinas Kominfotik provinsi Riau, Perwakilan BKKBN Provinsi Riau, Satgas Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Riau, Dinas sosial provinsi Riau

Sementara Peserta dari Kabupaten/Kota terdiri dari Sekretariat TPPS Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau, Bappeda Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau, OPD KB Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau, Diskominfotik Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau.

Kepala Bidang Keluarga Berencana) DPPKBP3A Kab. Kampar Dwi Andriani, SKM, M. Kes menyatakan bahwa Ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 72 tahun 2021 tenfang Percepatan
Penurunan pada Bab V tentang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan pasal 23 - 25 serta
memperhatkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN) No. 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan
Penurunan Angka Stunting Stunting Indonesia (RAN PASTl) tahun 2021-2024" Kata Kepala Bidang Keluarga Berencana) DPPKBP3A Kab. Kampar Dwi Andriani, SKM, M. Kes

Sehubungan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Komit dengan penurunan stunting dengan berkolaborasi dengan berbagi instansi terkait maupun komponen dan elemen masyarakat,"tutup Dwi.

(Adv)

#stunting #Kampar