Samsat Bangkinang Bagikan Masker di Tengah Kabut Asap, Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak

Samsat Bangkinang Bagikan Masker di Tengah Kabut Asap, Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak

BANGKINANG – Samsat Bangkinang membagikan masker kepada wajib pajak di tengah kabut asap yang menyelimuti wilayah Kabupaten Kampar. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat sekaligus apresiasi bagi warga yang memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Aksi tersebut dilakukan seiring dimulainya program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Riau pada 15 Oktober 2026.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, S.E., M.Si., mengatakan pembagian masker merupakan bentuk perhatian sederhana kepada masyarakat yang datang mengurus kewajiban pajak kendaraan.

“Program pemutihan ini merupakan bentuk keringanan dari Pemerintah Provinsi Riau. Kami ingin melengkapinya dengan apresiasi berupa pembagian masker, sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan membayar pajak, tetapi juga merasakan kepedulian dari pelayanan yang kami berikan,” ujar Ade.

Menurutnya, wajib pajak merupakan mitra penting dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, pelayanan publik perlu menghadirkan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi.

Ade pun mengajak masyarakat Kabupaten Kampar memanfaatkan program pemutihan pajak sebelum masa berlakunya berakhir.

Melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 758/X/2026, pemerintah memberikan pembebasan pokok PKB terutang dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Program ini berlangsung hingga 30 November 2026.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 757/X/2026, kendaraan angkutan barang yang memenuhi persyaratan mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen serta penghapusan sanksi administrasi. Program khusus tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda kesempatan ini. Manfaatkan keringanan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak yang dibayarkan turut mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Ade berharap program pemutihan pajak dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor.

Melalui pembagian masker tersebut, Samsat Bangkinang juga ingin menunjukkan bahwa pelayanan publik dapat diwujudkan melalui langkah sederhana yang menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama di tengah kondisi kabut asap.

(Dir)

#samsat bangkinang #kabut asap