BANGKINANG – Proses redistribusi atau pemindahan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar menjadi sorotan Komisi II DPRD Kampar. Persoalan sosialisasi hingga batas waktu pengajuan menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Senin (19/10/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Komisi II menilai sosialisasi redistribusi perlu kembali digencarkan agar seluruh guru PPPK memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme dan persyaratan pengajuan relokasi.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menyoroti pentingnya memberikan kesempatan yang memadai bagi guru yang ingin mengajukan redistribusi. Ia meminta agar masa pengajuan diperpanjang sehingga guru yang belum menyampaikan permohonan tidak kehilangan kesempatan untuk mengikuti proses tersebut.
Menurutnya, penyebarluasan informasi menjadi hal penting agar kebijakan redistribusi dapat dipahami oleh para guru secara merata. Jangan sampai keterbatasan informasi maupun waktu pengajuan membuat guru yang membutuhkan relokasi tidak dapat mengusulkan perpindahan penempatan.
Karena itu, sosialisasi perlu dilakukan secara lebih luas dan terarah, disertai kejelasan mengenai persyaratan administrasi serta tahapan pengajuan. Dengan demikian, guru memiliki kesempatan untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum usulan diproses oleh instansi terkait.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar, Riadel Fitri, menjelaskan bahwa proses redistribusi tenaga pendidik berkaitan erat dengan pendataan dan kelengkapan administrasi pendidikan.
BKPSDM, kata Riadel, berperan memeriksa kelengkapan data sebelum meneruskan usulan kepada instansi berwenang untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kalau dari BKPSDM, sepanjang data dan administrasi pendidikannya sudah jelas, akan kami teruskan untuk mendapatkan persetujuan. Pada prinsipnya, kami memproses dan meneruskan usulan sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku,” kata Riadel.
Ia menambahkan, tindak lanjut redistribusi guru juga membutuhkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, terutama Disdikpora Kampar, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Melalui RDP tersebut, Komisi II DPRD Kampar mendorong agar proses redistribusi guru PPPK berjalan lebih komunikatif dan memberikan kejelasan bagi tenaga pendidik. Perpanjangan masa pengajuan serta penguatan sosialisasi menjadi perhatian agar guru yang memenuhi persyaratan tetap memiliki kesempatan menyampaikan usulan relokasi sesuai prosedur.
(Dir)
#Komisi II #,DPRD Kampar #BKPSDM