KAMPAR — Rapat Paripurna Laporan Pansus terhadap delapan Ranperda DPRD Kabupaten Kampar yang dijadwalkan, Senin (5/10/2026) pukul 10.00 WIB, terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Hal ini disampaikan Zulfan Azmi saat memimpin sidang paripurna sekitar pukul 17.00 WIB dan sempat ditunda dua kali masing - masing 5 menit dan kemudian 10 menit, karena masih tidak kuorum akhirnya sekitar pukul 17.30 WIB sidang paripurna ditutup dan ditunda hingga Senin depan.
Dari total 45 anggota DPRD Kampar, hanya 20 anggota yang hadir secara fisik. Sementara untuk membahas agenda pengambilan keputusan, diperlukan sedikitnya 31 anggota atau dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kampar, Zulfan Azmi, mengatakan pihaknya telah menunggu sejak pukul 10.00 WIB. Namun, hingga rapat akan dimulai, jumlah anggota yang hadir belum memenuhi syarat kuorum.
“Undangan sudah disampaikan. Sebagian kawan-kawan memiliki halangan. Kita sudah menunggu, tetapi yang hadir sekitar 20 orang. Untuk agenda pengambilan keputusan, jumlah itu belum cukup,” kata Zulfan, Senin (5/10/2026).
Padahal, paripurna tersebut memiliki sejumlah agenda penting, di antaranya laporan pansus terhadap delapan Ranperda, yang terdiri dari empat Ranperda usulan eksekutif dan empat Ranperda inisiatif DPRD. Selain itu, dijadwalkan pula laporan masa sidang ketiga sekaligus pembukaan masa sidang pertama serta agenda perubahan Bapemperda.
Zulfan mengatakan pimpinan DPRD tidak ingin gegabah menyimpulkan ketidakhadiran anggota sebagai bentuk ketidakseriusan menjalankan tugas. Namun, kondisi tersebut tetap harus diklarifikasi karena berdampak terhadap kelancaran agenda DPRD.
“Kita tidak mau mengambil spekulasi bahwa anggota tidak peduli dengan pekerjaan-pekerjaan di DPRD. Kita akan meminta informasi kepada pimpinan fraksi masing-masing terkait alasan anggotanya tidak hadir,” ujarnya.
Rencananya, pimpinan DPRD Kampar akan menggelar rapat pimpinan diperluas pada Senin pekan depan dengan mengundang seluruh pimpinan fraksi. Rapat tersebut akan membahas penyebab ketidakhadiran sejumlah anggota sekaligus mencari solusi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Menurut Zulfan, penundaan ini juga berdampak terhadap agenda DPRD lainnya. Sejumlah pembahasan akan ikut bergeser dan minimal tertunda selama satu pekan.
“Dampaknya tentu ada. Ada sebagian agenda lain yang akan tertunda. Minimal satu minggu ke depan akan tertunda,” tegasnya.
Sementara itu. Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kampar, Yogi R. Yudhistira, menegaskan Sekretariat DPRD telah menjalankan seluruh tahapan persiapan rapat paripurna sesuai prosedur. Namun, rapat tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi kuorum.
“Sekretariat DPRD sifatnya memfasilitasi. Semua persiapan sudah kami lakukan sesuai prosedur, termasuk menghubungi dan menyampaikan pemberitahuan kepada anggota dewan,” ujar Yogi.
Ia mengatakan, dengan jumlah kehadiran yang belum memenuhi syarat kuorum, rapat paripurna akhirnya ditunda dan akan dijadwalkan kembali.
“Yang hadir belum memenuhi kuorum, sehingga rapat tidak bisa dilanjutkan. Kita akan fasilitasi kembali sesuai jadwal yang ditetapkan,” katanya.
Yogi menegaskan, pihak Sekretariat DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memastikan kehadiran anggota dewan. Tugas Sekwan adalah menyiapkan seluruh kebutuhan rapat dan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
“Intinya, dari sekretariat semua sudah kita siapkan dan fasilitasi. Untuk selanjutnya, kita menunggu penjadwalan kembali,” tutupnya
Penulis : Dirman
#Paripurna #,DPRD Kampar #kuorum