BANGKINANG – Santri pondok pesantren dan siswa madrasah di Kabupaten Kampar menjadi sasaran pendataan pemilih potensial menjelang Pemilu 2029. Bawaslu dan KPU Kabupaten Kampar menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan data pemilih pemula tercatat akurat dan tidak kehilangan hak pilih.
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026 di Kantor Kemenag Kabupaten Kampar, Senin (26/10/2026).
Rombongan Bawaslu Kampar diwakili Fadriansyah, S.Pd., selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), bersama jajaran.
Sementara itu, KPU Kampar dipimpin Ketua Andi Putra, SE, MMA, didampingi Ketua Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kampar Aprizal, SE, beserta jajaran.
Kedatangan mereka disambut Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kampar, Ahmad Fadhli, SH, MM, dan Kasi Bimas Islam Zulfaimar, S.Ag., M.AP.
Fadriansyah mengatakan, koordinasi lintas instansi tersebut bertujuan memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sekaligus memastikan pengawasan terhadap pemenuhan hak pilih masyarakat berjalan optimal.
Menurutnya, Kemenag memiliki data pendidikan yang dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi pemilih potensial, terutama siswa madrasah dan santri yang akan berusia 17 tahun menjelang Pemilu 2029.
Selain itu, koordinasi diperlukan untuk meminimalkan potensi data pemilih ganda maupun data warga yang belum memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
“Koordinasi ini dilakukan untuk memperkuat akurasi data pemilih potensial sekaligus memastikan pengawasan hak pilih berjalan sesuai ketentuan,” demikian substansi yang disampaikan Fadriansyah dalam pertemuan tersebut.
Ketua KPU Kampar Andi Putra mengatakan, silaturahmi dan koordinasi bersama Kemenag menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan data pemilih potensial dalam pelaksanaan PDPB Tahun 2026.
Data tersebut dinilai penting sebagai salah satu persiapan menghadapi Pemilu 2029, sehingga proses pemutakhiran dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Ahmad Fadhli menyatakan Kemenag Kampar siap mendukung upaya KPU dan Bawaslu dengan memfasilitasi data yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mewakili Kepala Kemenag Kabupaten Kampar, kita siap mendukung penuh dan menyuplai seluruh data yang dibutuhkan KPU. Kami akan fasilitasi data pemilih pemula di Madrasah Aliyah (MAN/MAS), santri di pondok pesantren, hingga data peristiwa nikah dan dispensasi pernikahan usia di bawah 19 tahun dari KUA,” ujar Fadhli.
Ia menjelaskan, data dari Kantor Urusan Agama (KUA) juga penting untuk mengidentifikasi warga yang telah atau pernah menikah secara sah meskipun belum berusia 17 tahun.
Sesuai ketentuan pemilu, warga yang belum berusia 17 tahun tetapi telah atau pernah menikah secara sah dapat memenuhi syarat sebagai pemilih.
Fadhli berharap koordinasi antara Kemenag, KPU, dan Bawaslu Kampar dapat terus berlanjut. Sinergi antarlembaga diperlukan untuk menghasilkan data pemilih yang akurat sekaligus mendukung perlindungan hak pilih masyarakat.
“Kolaborasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan. Kita berharap koordinasi ini konsisten dilakukan demi melahirkan data pemilih yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
(Man)
#Kampar #bawaslu #data pemilih pemula