Edarkan Sabu, Pelaku Diciduk Polsek Bonai Darussalam

Edarkan Sabu, Pelaku Diciduk Polsek Bonai Darussalam

ROKAN HULU– Jajaran Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun II Jurong, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (4/11/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA (28), warga Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam.

Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 20.00 WIB terkait maraknya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bonai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR, bersama sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Dusun II Jurong, Desa Bonai. Di lokasi tersebut, petugas mendapati BA sedang duduk dan langsung mengamankannya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang tersebut ditemukan bersama satu kotak rokok merek ON BOLD warna hitam dan satu plastik klip bening berukuran sedang.

Dari hasil pemeriksaan awal, BA mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T yang disebut berdomisili di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Selain tiga paket diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO Reno 4F warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa bodi (trondol).

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Dr/Humas Polres Rohul)

#Sabu #polsek bonai darussalam