Kejari Kampar Tegaskan Kepala Sekolah Jangan Takut Diintimidasi, Laporkan Jika Ada Pelamggaran

Kejari Kampar Tegaskan Kepala Sekolah Jangan Takut Diintimidasi, Laporkan Jika Ada Pelamggaran
Dendy Nurfajri,S.H Kasubsi Intelijen Kejari Kampar saat menjadi pemateri di Workshop peningkatan mutu kepala sekolah

BANGKINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mengingatkan para kepala sekolah agar tidak takut menghadapi intimidasi maupun tekanan dari pihak-pihak yang berupaya mencari-cari kesalahan. Kepala sekolah diminta tetap bekerja sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan serta tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran.

Pesan tersebut disampaikan Dendy Nurfajri,S.H Kasubsi Intelijen Kejari Kampar, saat menjadi pemateri pada pelaksanaan workshop peningkatan kompetensi kepala sekolah yang digelar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kampar.

Menurut Dendi, kegiatan yang diikuti kepala sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK itu menjadi langkah penting untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang di lingkungan pendidikan.

“Penegak hukum bukan hanya melakukan penindakan. Melalui kegiatan seperti ini, kita juga melakukan upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala sekolah,” ujar Dendy,Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, workshop tersebut sejalan dengan peran Bidang Intelijen Kejari Kampar dalam memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, termasuk kalangan pendidikan.

Dendi berharap kegiatan serupa dapat kembali dilaksanakan pada tahun mendatang agar pemahaman hukum para kepala sekolah semakin kuat dan mereka dapat menjalankan tugas tanpa terjerat persoalan hukum, khususnya tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, ia meminta kepala sekolah tidak menyamaratakan semua pihak yang melakukan pengawasan atau menyampaikan kritik. Namun, jika menghadapi intimidasi, pencatutan nama, maupun dugaan pungutan liar (pungli), kepala sekolah diminta berani melaporkannya.

“Pesan saya, jangan takut. Bekerjalah sesuai tupoksi dan kewenangan kita. Jika ada laporan atau intimidasi, termasuk pencatutan nama maupun pungli, silakan laporkan,” tegasnya.

Dendi menegaskan, pemahaman terhadap aturan menjadi bekal penting bagi kepala sekolah dalam menjalankan tanggung jawabnya. Ia pun mengingatkan masyarakat untuk memahami hukum agar terhindar dari persoalan hukum.

“Kenalilah hukum sehingga kita terjauh dari hukuman,” tutupnya.

(Dir)

#kejari kampar #PGRI #Kepala sekolah